Tentang Kami
BAZNAS BAZIS PROVINSI DKI Jakarta memiliki bidang-bidang penyaluran dana ZIS dan DSKL tersendiri sesuai dengan fungsinya masing-masing, yaitu bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan serta bidang dakwah dan advokasi.
Distribusi yaitu penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dari BAZNAS BAZIS PROVINSI DKI Jakarta yang bersifat produktif yang mencakup tiga (3) bidang: ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Bidang Ekonomi BAZNAS BAZIS PROVINSI DKI Jakarta melaksanakan program pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di bidang ekonomi secara komprehensif meliputi program modal usaha mustahik, ekonomi kreatif, pemberdayaan usaha tani, revitalisasi pasar desa, dan pemberdayaan usaha perikanan darat dan laut, serta beragam model penanganan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Visi
“Menjadi simpul kolaborasi kebaikan dalam memajukan dan membahagiakan warga Jakarta”
Misi
- Mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, professional, dan berdayaguna
- Mendorong partisipasi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai kemaslahatan masyarakat
- Meningkatkan kesadaran umat untuk membayar zakat
- Memperkokoh dan mengembangkan semangat saling tolong menolong dalam kebaikan
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data dan teknologi
Organisasi
BAZIS PROV. DKI JAKARTA merupakan sebuah badan pengelola zakat resmi yang dibentuk Pemerintah Prov. DKI Jakarta. Badan ini berdiri secara resmi pada tahun 1968 sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (ketika itu dijabat oleh Ali Sadikin) No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.
Sejarah
Menjelang berdirinya BAZIS Prov. DKI Jakarta, wacana tentang perlunya pengelolaan zakat secara kelembagaan dan professional terus bergelora di kalangan masyarakat muslim. Pada tanggal 24 September 1968, sebelas ulama berkumpul di Jakarta yang terdiri dari: Prof. Dr. Hamka, KH. Ahmad Azhari, KH. Moh. Syukri Ghazali, Moh. Sodry, KH. Taufiqurrahman, KH. Moh. Soleh Su’aidi, M. Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, KH. A. Malik Ahmad, Abdul Kadir, dan KH. M.A. Zawawy. Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi, yaitu:
- Perlunya pengelola zakat dengan system administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaannya kepada masyarakat.
- Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
Melihat peran zakat yang sangat strategis ini, maka pada acara Isra’ Mi’raj di Istana Negara, Presiden Soeharto ketika itu menyerukan secara langsung pelaksanaan zakat untuk menunjang pembangunan. Pada saat yang sama, ia juga menyatakan kesediannya untuk menjadi amil tingkat nasional.
Sebagai tindak lanjut dari seruan itu, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Perintah No. 07/POIN/10/1968 tanggal 31 Oktober 1968 kepada Mayjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kol. Inf. Drs. Azwar Hamid, dan Kol. Inf. Ali Afandi untuk membantu Presiden dalam proses administrasi dan tata usaha penerimaan zakat secara nasional.
Untuk lebih memperkuat hal tersebut, Presiden mengeluarakan Surat Edaran No. B. 133/PRES/11/1968 yang menyerukan kepada pejabat/instansi untuk membantu dan berusaha ke arah terlaksananya seruan presiden dalam wilayah atau lingkup kerja masing-masing. Seruan Presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Prov. DKI Jakarta, Ali Sadikin dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta. Akhirnya, BAZ Prov. DKI Jakarta secara resmi berdiri.
Sejak berdirinya BAZIS tahun 1968, perkembangan zakat masih dirasakan belum optimal. Hal ini dilihat dari hasil pengumpulan yang secara kuantitas maupun kualitas masih sangat kecil dibandingkan dari potensi zakat yang sangat besar, khusunya di DKI Jakarta. Untuk memperluas sasaran operasional dan arena menjadi semakin kompleks permasalahan zakat di Jakarta, maka pada tahun 1973 Gubernur Prov. DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973 menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan Infaq/Shadaqah yang kini popular dengan sebutan BAZIS.
Tugas dan Fungsi
Lahirnya Undang Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat telah memberikan angin segar bagi dunia perzakatan yang lebih baik. Namun, hal itu juga menuntut semua lembaga pengelola zakat untuk berbenah diri sesuai dengan regulasi yang baru tersebut. Untuk merespon perkembangan tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Anil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Prov. DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 120 tahun 2002 yang tertuang pada BAB II Pasal 3, tugas pokok BAZIS Provinsi DKI Jakarta adalah:
- Menyelenggarakan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shdaqah sesuai dengan fungsi tujuannya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, BAZIS bersifat Obyektif dan transparan.
Surat Keputusan Gubernur ini juga menyebutkan tentang fungsi BAZIS Provinsi DKI Jakarta yang tertuang pada BAB II Pasal 4, yaitu:
- Penyusunan program kerja.
- Pengumpulan segala macam zakat, infaq, dan shadaqah dari masyarakat termasuk pegawai di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan ketentuan hukumnya.
- Penyuluhan kepada masyarakat dalam upaya peningkatan kesadaran menunaikan ibadah zakat, infaq, dan shadaqah.
- Pembinaan pemanfaatan zakat, infaq, dan shadaqah agar lebih produktif dan terarah.
- Koordinasi, bimbingan dan pengawasan kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah yang dilaksanakan oleh pelaksana pengumpulan BAZIS.
- Penyelenggaraan kerja sama dengan Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah dan Lembaga Amil Zakat yang lain.
- Pengendalian atas pelaksanaan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah.
- Pengurusan fungsi-fungsi ketatausahaan, perlengkapan, kerumah-tanggaan dan sumber daya manusia.
Pada 28 Februari 2019 dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian pelaksanan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat Infaq dan sadaqah dibentuk merupakan amanah dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga perlu adanya penyesuaian antara Keputusan Gubernur Nomor 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta. Setelah Melewati Masa Transisi Maka Dikeluarkannya Keputusan Gubernur 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadqah) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2019-2024.
Info legalistas ->